Wujudkan brand kosmetik impian Anda bersama PT Afa Global Mentari! Nikmati layanan makloon terlengkap & praktis.
Pada tahap awal, Brand Owner dapat berdiskusi dan bertukar ide bersama tim marketing mengenai konsep produk yang akan dikembangkan, meliputi konsep formulasi, konsep produk, desain kemasan, hingga strategi pemasaran.
Pada tahap ini, Brand Owner dapat memilih salah satu dari dua opsi formulasi:
Custom Formula (Formula Khusus)
Apabila Brand Owner ingin menggunakan formulasi sendiri atau memiliki benchmark produk tertentu atau ingin menggunakan spesifikasi bahan baku tertentu, tim marketing akan membantu menjembatani proses penyampaian brief kepada tim Research & Development (R&D). Selanjutnya, tim R&D akan mengembangkan sampel sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Setelah sampel selesai dibuat, Brand Owner diwajibkan melakukan uji coba (trial) terhadap produk. Apabila hasil formulasi telah sesuai dan mendapatkan persetujuan (ACC), maka formula akan ditetapkan sebagai formula final dan dilanjutkan ke proses registrasi BPOM.
Existing Formula (Formula Existing)
Apabila Brand Owner memilih menggunakan formulasi existing yang telah tersedia, tim marketing akan membagikan katalog produk existing beserta opsi pembelian sampel.
Brand Owner dapat melakukan trial terlebih dahulu untuk memastikan kualitas, tekstur, aroma, performa, dan hasil penggunaan produk. Setelah formulasi mendapatkan persetujuan (ACC), formula tersebut akan ditetapkan sebagai formula final dan diproses untuk registrasi BPOM.
Tahap desain kemasan dimulai setelah konsep produk dan formulasi telah disetujui. Brand Owner dapat memberikan referensi desain sesuai dengan identitas brand. Selanjutnya, tim desain akan membuat visual kemasan yang sesuai dengan konsep yang telah disepakati.
Brand Owner berhak melakukan proses review dan revisi desain hingga maksimal 3 (tiga) kali revisi sebelum desain dinyatakan final dan siap diproduksi.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Sebelum melakukan pendaftaran BPOM, Brand Owner disarankan untuk mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna melindungi hak atas merek yang digunakan. Apabila Brand Owner telah memiliki sertifikat merek terdaftar, maka proses ini dapat dilewati.
Registrasi BPOM
Produk yang telah memiliki formulasi final akan didaftarkan ke BPOM agar memperoleh Nomor Izin Edar (NA) sehingga dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.Biaya registrasi BPOM mengikuti jumlah produk yang didaftarkan serta kesepakatan kerja sama maklon yang telah disetujui.
Sertifikasi Halal
Brand Owner juga diwajibkan mengurus sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku. Proses sertifikasi dilakukan dengan biaya sesuai informasi yang telah disampaikan oleh tim marketing.
Proses produksi dapat dimulai setelah seluruh persyaratan produksi telah terpenuhi, meliputi:
Estimasi proses produksi adalah 14 hari kerja setelah produk masuk ke dalam jadwal antrean produksi.
Setelah proses produksi selesai dan produk telah menjadi finished goods, produk akan melalui proses quality control dan pengemasan akhir sebelum didistribusikan kepada Brand Owner.
Distribusi dapat dilakukan melalui dua pilihan:
Setelah produk diterima oleh Brand Owner, seluruh proses pengembangan produk telah selesai, mulai dari konsultasi konsep, pengembangan formulasi, desain kemasan, pengurusan legalitas, produksi, hingga distribusi.
Seluruh produk yang telah diterima menjadi sepenuhnya milik Brand Owner dan siap dipasarkan melalui berbagai saluran penjualan, baik secara online maupun offline.
Tim marketing tetap dapat memberikan pendampingan berupa konsultasi strategi pemasaran, pengembangan produk berikutnya, serta evaluasi tren pasar untuk mendukung pertumbuhan brand secara berkelanjutan.
Setelah proses produksi selesai dan produk telah menjadi finished goods, produk akan melalui proses quality control dan pengemasan akhir sebelum didistribusikan kepada Brand Owner.
Distribusi dapat dilakukan melalui dua pilihan: